Skip to content
Home » News » Diklat Dasar-Dasar AMDAL Batch 1 2021

Diklat Dasar-Dasar AMDAL Batch 1 2021

[cess.unpad.ac.id, 06/03/2021] Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan (Pulik)/Center for Environment and Sustainability Science (CESS) terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Salah satunya dengan mengadakan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) secara rutin dalam setiap tahunnya yang diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Konsultan Pembangunan, BUMN, Mahasiswa, Kelompok Pemerhati Lingkungan sampai masyarakat pada umumnya. Tujuan dari diadakannya Diklat AMDAL adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Pada tahun 2021 ini, PULIK/CESS kembali mengadakan Diklat Dasar-dasar Mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) batch pertama selama 5 hari (1-5 Maret 2021). Proses pelaksanaan Diklat Dasar-dasar AMDAL dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan menggunakan platform Zoom Meeting. Acara dibuka oleh Prof. Parikesit, M.Sc., Ph.D sebagai Ketua Pusat Unggulan Ilmu Lingkungan. Peserta yang mengikuti diklat adalah mahasiswa dan para pegawai dari beberapa perusahaan yang berlokasi di Bandung, Subang, Cirebon, dan Lampung dengan total peserta sebanyak 9 orang. Kemudian, materi diklat pun disampaikan oleh 8 orang ahli di bidang AMDAL terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Erri N. Megantara
  2. Prof. Parikesit, M.Sc., Ph.D
  3. Dr. Herri Y. Hadikusumah, Drs., M.Si
  4. Dr. Prima Mayaningtyas, Ir.,  M.Si
  5. Dr. Amiruddin Ahmad Dajaan Imami, S.H.
  6. Dr. Susanti Withaningsih, M.Si
  7. Wisandana, SH., M.Si
  8. Firman Hadi, MT., Ph.D.

Seperti yang disampaikan oleh beberapa peserta dari perusahaan asal Cirebon, tujuan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah agar para pegawai perusahaan baik itu perusahaan yang bergerak di bidang konsultan lingkungan maupun konstruksi pembangunan seperti pembangunan pelabuhan Patimban dapat memahami prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, materi tersebut dapat diaplikasikan dalam setiap kinerja pada bidang kerjanya masing-masing. Setelah mengikuti Diklat Dasar-dasar AMDAL, diharapkan menjadi langkah awal untuk bisa mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memerhatikan aspek lingkungan di sekitarnya.