
Malang, Jawa Timur — Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan (PULIK) bersama PT Nusantara Guodian Karangkates Indonesia mengadakan konsultasi dan sosialisasi publik terkait penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Waduk Karangkates. Acara berlangsung di Ruang Aula Lantai 2 PT PLN NP UP Brantas, Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan dihadiri oleh masyarakat yang terdampak di sekitar lokasi proyek.
Dalam konsultasi publik tersebut, beberapa materi utama yang disampaikan meliputi:
1) Identitas Pemrakarsa: Informasi mengenai nama dan alamat PT Nusantara Guodian Karangkates Indonesia sebagai pengusul proyek.
2) Deskripsi Rencana Kegiatan: Penjelasan detail mengenai proyek PLTS Terapung, termasuk tujuan, skala, dan teknologi yang akan digunakan.
3) Lokasi Kegiatan: Informasi mengenai lokasi proyek yang dilengkapi dengan peta tapak dan batas administratif terkecil dari lokasi tersebut.
4) Dampak Potensial dan Pengendaliannya: Identifikasi awal mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul serta konsep umum pengendalian dampak tersebut.

Beberapa isu utama yang menjadi perhatian masyarakat dalam konsultasi ini antara lain:
a) Dampak Lingkungan: Kekhawatiran mengenai perubahan ekosistem dan kualitas lingkungan akibat pembangunan PLTS Terapung.
b) Keberadaan Keramba Jaring Apung: Pertanyaan mengenai dampak proyek terhadap aktivitas budidaya ikan menggunakan keramba jaring apung yang sudah ada di Waduk Karangkates.
c) Keterlibatan Tenaga Kerja Lokal: Harapan agar proyek ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat setempat.
d) Manfaat Ekonomi: Keinginan agar proyek dapat meningkatkan perekonomian lokal melalui berbagai peluang yang ditawarkan.
Dalam diskusi, secara umum peserta mendukung pembangunan PLTS Karangkates dengan harapan proyek ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. PT Nusantara Guodian Karangkates Indonesia berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan yang diberikan dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan AMDAL yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, udara, laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, dan lain-lain.
Melalui konsultasi publik ini, diharapkan proses pembangunan PLTS Terapung Karangkates dapat berjalan transparan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal.

