Skip to content
Home » News » Dinas Lingkungan Hidup Cimahi dan PULIK Lakukan Finalisasi Perda Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup Cimahi dan PULIK Lakukan Finalisasi Perda Lingkungan

[cess.unpad.ac.id, 23/01/2020] Dalam rangka pembangunan keberlanjutan, Dokumen Lingkungan baik itu Amdal, UKL-UPL serta SPPL merupakan instrumen pengendali yang dapat membantu mewujudkan pelestarian lingkungan, dalam hal ini Dokumen Lingkungan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha/kegiatan sebelum dapat melaksanakan kegiatan/usahanya tersebut. Dikatakan sebagai instrumen pengendali karena di dalam Dokumen Lingkungan, pelaku usaha/kegiatan diwajibkan merinci dampak dari usaha/kegiatan terhadap lingkungan serta diwajibkan menyiapkan/rencana untuk mengelola danmemantau dampaknya agar seminimal mungkin mempengaruhi lingkungan hidup.

Sejak tahun 2011, Pemerintah Kota Cimahi telah melakukan implementasi penyelenggaraan Izin Lingkungan melalui Peraturan Walikota Kota Cimahi mengenai UKL-UPL dan SPPLyang telah direvisi di tahun 2016 dengan Peraturan Walikota yang sama, yaitu tentang UKL-UPL dan SPPL. Adapun penyelenggara implementasi izin lingkungan di Kota Cimahi adalah Bidang Tata Lingkungan seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Namun demikian, selama implemantasi penyelenggaraan Rekomendasi dan Izin Lingkungan sebagaimana diuraikan di atas, terdapat beberapa kendala/permasalahan. Terkait dengan permasalahan yang ada tersebut serta bahwa penyelenggaraan Izin Lingkungan di Kota Cimahi merupakan hal yang sangat penting, maka Pemerintah Kota Cimahi melalui DLH akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi mengenai Penyelenggaraan Izin Lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Diah Ajuni Lukitosari, ST, MT. menyampaikan pentinganya Peraturan Daerah ini mengingat belum terakomodirnya beberapa klausul terkait mekanisme dikeluarkannya rekomendasi dan izin lingkungan tersebut. Hal ini disambut baik oleh Pusat Unggulan Lingkungan dan Ilmu Keberlanjutan Universitas Padjadjaran melalui kerjasama penyusunan naskah akademik serta peraturan daerah tersebut.

Naskah akademik dan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan izin lingkungan Kota Cimahi ini digodok sejak Agustus 2019 lalu dan difinalisasi pada akhir Desember 2019. Diharapkan peraturan daerah ini dapat menjadi tata laksana yang pasti tentang pelaksanaan penilaian/ pemeriksaaan Dokumen Lingkungan dalam proses Perizinan Lingkungan yang ditindaklanjuti dengan pembahasan dan penetapan oleh Dewan Perwakilan Daerah Kota Cimahi, untuk disahkan oleh Walikota menjadi Peraturan Daerah Kota Cimahi.